Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga berduka atas meninggalnya salah satu kadernya itu.
Meski terjerat kasus dugaan korupsi, AHY menilai Lukas Enembe adalah sosok yang baik.
Ia menghargai loyalitas dan komitmennya dalam menjaga rakyat Papua.
4. Status Terpidana Gugur
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur.
"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun.
Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.
Ia menjelaskan saat ini semua fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.
"Belum (ke KPK) urus dulu pemakamannya," ujar Eko.
Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar
5. Sempat Berdar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Sementara itu sempat beredar hoaks menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu.
Lukas Enembe sebelumnya sempat dinarasikan meninggal dunia melalui video berdurasi 8 menit 40 detik.
Pada awal video terdapat gambar Lukas Enembe tengah terbaring dan tubuhnya dipenuhi alat medis.
Dalam keterangannya, akun Facebook yang mengunggah video tersebut menuliskan demikian:
innalillahi wainnailaihi rojiun, lukas enembe tak tertolong ~ viral news.
Lalu pada Februari 2023, kabar tersebut kembali mengemuka namun itu dibantah KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sempat mendengar informasi hoaks yang menyebut Lukas Enembe meninggal dunia.
Dengan adanya informasi hoaks tersebut, pihaknya pun menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan pejabat TNI.
“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Ali, 9 Februari 2023.
Padahal saat itu Lukas berada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas.
Masyarakat Papua saat itu diminta tidak terprovokasi dengan informasi tidak benar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto/Muhammad Zulfikar/Abdy Ryanda Shakti)