Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak beperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam memutus sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ada lima poin hal memberatkan dalam pertimbangan putusan sanksi etik Firli Bahuri.
Pertama, Firli Bahuri disebut tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, Firli Bahuri dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Keempat, Tumpak menyebut, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
"Kelima, terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ucap Tumpak.
Firli Bahuri juga terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak beperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo usai mantan Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, komunikasi terjadi ketika SYL sedang berada di Roma, Italia dan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.