Adapun “wujudul-hilal” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pada saat Matahari terbenam, Bulan belum terbenam.
Dengan kata lain, bulan terbenam terlambat dari terbenamnya Matahari berapa pun selisih waktunya.
Dengan istilah geometrik, pada saat Matahari terbenam posisi Bulan masih di atas ufuk berapa pun tingginya.
Untuk menetapkan tanggal 1 bulan baru Kamariah dalam konsep hisab hakiki wujudul hilal terlebih dahulu harus terpenuhi tiga kriteria secara kumulatif, yaitu:
1) sudah terjadi ijtimak (konjungsi) antara Bulan dan Matahari,
2) ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari, dan
3) ketika Matahari terbenam Bulan belum terbenam, atau Bulan masih berada di atas ufuk. Apabila ketiga kriteria tersebut sudah terpenuhi maka dikatakanlah “hilal sudah wujud” dan sejak saat terbenam Matahari tersebut sudah masuk bulan baru Kamariah.
Sebaliknya apabila salah satu saja dari tiga kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka dikatakanlah “hilal belum wujud” dan saat terbenam Matahari sampai esok harinya belum masuk bulan baru Kamariah, bulan baru akan dimulai pada saat terbenam Matahari berikutnya setelah ketiga kriteria tersebut terpenuhi.