News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Petinggi yang diperiksa ialah Komisaris PT Antam berinisal RS.

Katanya, terdapat kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Kuntadi, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung.

Baca juga: Arya Sinulingga Sebut Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam: Budi Said Orang Aneh

"Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.

Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.

"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPPLM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).

Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selain peleburan ilegal, selama penyidikan, Kejaksaan Agung juga pernah mengungkapkan modus lain yang beririsan dengan kepabeanan.

Modus tersebut ialah penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. Rp49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini