Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pelbagai aset yang diduga milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total aset yang disita KPK terkait pencucian uang mantan bea cukai tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah.
"Tim penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Berikut sejumlah aset Andhi Pramono yang disita KPK:
• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS atas Korupsi LNG
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 unit mobil Ford Mustang warna merah.
Kata Ali, temuan aset-aset tersebut adalah langkah konkret dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.