News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua karyawan kampus berinisial UP yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rektor perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta berinisial ETH. Korban masing-masing adalah RZ dan DF.

"Tapi posisi dia ada di samping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk, tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata."

"Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya Prof itu meremas payudaranya dia, gitu. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya," lanjutnya.

Setelah kejadian itu, korban dimutasi dari jabatannya ke S2 pascasarjana Universitas Pancasila.

Sebelum RZ, korban DF lebih dulu menjadi korban kasus tersebut.

"Sebelum Februari, nah DF juga begitu saat kejadian itu. Dia langsung cerita nangis, cerita juga sama mbak RZ, sama beberapa orang. RZ menenangkan dia, eh kejadian sama RZ juga akhirnya di bulan Februari," kata dia.

"Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," sambung Amanda.

Tak lama kejadian itu, DF mengundurkan diri karena ketakutan.

"Enggak lama dari kejadian itu, yaudah dia mengundurkan diri, dia udah trauma ya, psikisnya juga," ucapnya.

Bantahan Sang Rektor

Rektor kampus UP berinisial ETH buka suara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap dua pegawainya, RZ dan DF.

RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura UP, sedangkan DF selaku karyawan honorer.

Rektor melalui kuasa hukumnya Raden Nanda Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut tidaklah benar.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Ia turut menyinggung setiap peristiwa atau kejadian yang bersifat fiksi tentunya memiliki konsekuensi hukum.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut, dia menyampaikan harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Raden menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang kini bergulir.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ucap dia.

Laporan reporter Nurmahadi | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini