TRIBUNNEWS.COM - Kabar tentang dugaan rektor perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta terlibat dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya sudah terdengar di kalangan internal kampus sejak lama.
Dua karyawan kampus berinisial UP yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rektor berinisial ETH masing-masing adalah RZ dan DF.
"Secara publik baru-baru ini (kasus dugaan pelecehan seksual muncul), tapi secara internal itu sudah lama (diketahui)," kata Nata, perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum kampus tersebut kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Sebelum isu tersebut muncul ke publik, Nata mengatakan bahwa korban telah menyampaikan dugaan pelecehan tersebut ke pihak yayasan yang menaungi kampus. Namun yang terjadi korban malah dimutasi dari jabatannya.
"Kalau dari sudut pandang korban, (kasus) itu sudah diomongkan ke yayasan, namun korban diasingkan dan dimutasi dari UP," beber Nata.
Pihak kampus UP sudah membenarkan jika pegawainya yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura berinsial RZ, dimutasi.
Selain RZ, terdapat satu korban lain, karyawan honorer berinisial DF yang juga diduga jadi korban pelecehan seksual oleh sang rektor
Kabiro Humas UP, Putri Langka menuturkan, RZ telah dimutasi sejak Februari 2023 lalu.
"Sepengetahuan saya yang bersangkutan (RZ) mendapatkan mutasi di tahun lalu Feb 2023," kata dia kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Meski telah dimutasi, Putri mengatakan bahwa RZ masih tercatat sebagai karyawan Universitas Pancasila. Dia mengatakan, RZ dimutasi ke program Pasca Sarjana.
Baca juga: Sudah 8 Saksi Diperiksa untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
"Iya untuk pelapor salah satunya masih tercatat sebagai karyawan UP. (Dimutasi) ke Sekolah Pasca Sarjana," ungkapnya.
Kendati demikian, Putri tak menjelaskan terkait apakah RZ dimutasi setelah adanya dugaan kasus pelecehan, atau sebelumnya.
Dia menutrkan tak ingin mendahului proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual ini, di Polda Metro Jaya.
"Untuk itu saya belum bisa memberikan info lebih lanjut, karena sudah termasuk pembahasan kronologis kasus. Kami tidak bisa mendahului proses di Polda," ujar dia.