Begitu teregister di PN Jaksel, persidangan perdana langsung dijadwalkan pada awal Maret mendatang.
"Senin, 04 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 05."
Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yahg diterima Tribunnews.com.
Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK
"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."
Dugaan aliran uang kepada Menpora ini sebelumnya pernah disebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepada Dito Ariotedjo, Majelis mempertimbangkan fakta persidangan adanya penyerahan Rp 27 miliar oleh Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Bahwa pada November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotwdjo sebesar 27 miliar rupiah," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, Rabu (10/11/2023).
Uang itu diserahkan dalam rangka menghentikan proses penegakan hukum proyek BTS yang saat itu mulai ditangani Kejaksaan Agung.
"Untuk tujuan menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," kata Hakim Fahzal.