Sedangkan dalam segi operasional Kostrad berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI.
Berdasarkan Petunjuk pelaksanaan Panglima Kostrad Nomor : Juklak/1/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang ketentuan pemberian dan penggunaan Brevet Cakra bagi personil militer Kostrad, maka terhitung mulai tanggal 15 Maret 2016 seluruh personil militer Kostrad dan mantan prajurit Kostrad berhak menggunakan Brevet Cakra.
Kemudian, untuk personil militer yang baru masuk Kostrad wajib mengikuti latihan Cakra yang diselenggarakan secara terpusat.
Pengabdian prajurit Kostrad dari masa ke masa terlibat dalam penugasan luar negeri sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah kendali Dewan Keamanan PBB.
Sedangkan di wilayah NKRI, Kostrad terlibat dalam Operasi Pemulihan Keamanan, Pengamanan Perbatasan, Penanggulangan Bencana Alam, Pengamanan Obyek Vital dan Operasi Pembebasan Sandera.
(Tribunnews.com/Latifah)