Sadikin dan Windi pun bertemu di cafe lantai 5 Hotel Grand Hyatt.
Saat bertemu, mereka saling mengucapkan sandi "Garuda" sebagaimana yang telah disepakati Achsanul dan Anang Latif.
"Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama disapa seseorang.
Setelah dekat, Windi Purnama mengatakan GARUDA, Sadikin Rusli menjawab
GARUDA," ujar jaksa, membacakan dakwaan Achsanul Qosasi.
Jaksa juga menyebut guna menerima Rp 40 miliar itu, Achsanul rela menyewa dua
kamar di hotel mewah Grand Hyatt Jakarta yakni kamar nomor 902 dan 909.
Berdasarkan informasi dari berbagai platform penyewaan kamar hotel, harga sewa
kamar di Grand Hyatt Jakarta berkisar pada Rp 3 juta per malamnya.
Sewa kamar itu dilakukan pada 19 Juli 2022 melalui kawannya, Sadikin Rusli.
"Sekitar sore hari Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Setelah itu terdakwa Sadikin rusli membuka dua kamar di hotel tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Ngaku Tertekan
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sempat bercerita bahwa dirinya tertekan secara psikologis sebagai tahanan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI
Kominfo.
Cerita itu disampaikannya saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap
Achsanul Qosasi.
"Memang hukuman sosial bagi saya sudah jatuh tentunya dan mengakibatkan kondisi
psikologi saya yang drop," kata Achsanul Qosasi di persidangan.
Dia pun memohon kepada Majelis Hakim untuk diizinkan berobat di luar Rutan.
Permohonan izin tersebut katanya berdasrkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rutan.
"Kemudian dua minggu berikutnya saya direkomendasikan untuk melakukan general
check up di rumah sakit Adhyaksa. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," kata Achsanul
Qosasi.
Terkait tekanan psikologis itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri sempat memberikan
pemahaman kepada Achsanul Qosasi.