News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Operasi Senyap Korupsi Tower BTS Gunakan Sandi "Garuda" Uang Rp 40 Miliar Diserahkan di Hotel

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut Fahzal, tekanan psikologis merupakan hal yang wajar dialami para tahanan. Terlebih bagi Achsanul Qosasi yang merupakan publik figur.

"Psikologisnya, kadang-kadang begitu pak, tekanan fisik dan tekanan psikologis. Kami
mengerti beban saudara. Saudara kan bukan orang sembarangan. Anggota BPK dan
juga pernah jadi praktisi politik di DPR RI," ujar Hakim Fahzal.

Fahzal pun menyebut bahwa permohonan Achsanul Qosasi untuk terapi psikologi akan
dipertimbangkan begitu diajukan secara tertulis.

Namun demikian, Achsanul terlebih dulu diceramahi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Ahli psikologi ya, memberikan terapi-terapi ya. Tapi yang paling hebat itu terapi-terapi
anu pak secara agama ya, secara ini sifatnya religius. Saudara orang Madura ya kental
gitu agamanya," katanya.

Achsanul pun disarankan untuk kuat menghadapi akibat perbuatannya sendiri.

"Hadapi saja dengan santai. hadapi sajalah dengan mental yang kuat. Begitu saran saya,"  ujar Hakim Fahzal.

DIketahui, dalam perkara ini, Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili di pengadilan
tingkat pertama.

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:

Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:

Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Tribun Network/aci/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini