News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Operasi Senyap Korupsi Tower BTS Gunakan Sandi "Garuda" Uang Rp 40 Miliar Diserahkan di Hotel

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sandi yang digunakan para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dalam operasi senyap mereka.

Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.

Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merupakan pihak yang mengusulkan pengguaan sandi tersebut yakni "Garuda".

Hal itu disampaikan saat eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menemuinya di ruang kerjanya di Kantor BPK.

Saat itu Achsanul menyampaikan kepada Anang Latif draf hasil PDTT 2021 dan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian komunikasi dan informatika tahun 2021 pada BAKTI Kominfo.

Anang Latif pun mengaku bahwa draf hasil PDTT tersebut sangat memberatkan dirinya.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Terlebih saat Achsanul berkata bahwa akan ada PDTT lanjutan khusus untuk proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Latif hanya terdiam seribu bahasa.

"Saya sudah membaca Draft LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan," kata jaksa penuntut umum membacakan keterangan Anang Latif dalam dakwaan Achsanul Qosasi, Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dan Terdakwa Achsanul QosasiI menyampaikan akan ada PDTT Lanjutan terhadap
BTS. Mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam," ujar jaksa.

Setelahnya, Achsanul Qosasi secara blak-blakan langsung meminta Rp 40 miliar
kepada Anang Latif.

Pada momen itulah dia meminta agar Anang menggunakan sandi "Garuda" saat menyerahkan uang tersebut.

"Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan tolong siapkan 40 miliar. Ini nama dan nomor
telepon penerimanya dan kodenya GARUDA," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Achsanul Qosasi meminta kawannya, Sadikin Rusli
untuk menerima Rp 40 miliar tersebut.

Dengan Anang Latif, dia mengutus kawannya yakni Windi Purnama untuk menyerahkan uang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini