News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Profil Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif MA yang Divonis 6 Tahun Bui Terkait Suap, Punya Karir Moncer

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Ia divonis 6 tahun penjara hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hasbi Hasan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun mediwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ketua Majelis Toni Irfan saat membacakam amar putusan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Minta Hakim Putus Bebas Tuntutan Jaksa 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.

Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Lalu siapa Hasbi Hasan?

Profil Hasbi Hasan

Hasbi Hasan merupakan pria kelahiran Menggala, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 22 Mei 1967.

Hasbi Hasan diketahui anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ia merupakan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor.

Ia menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di IAIN Raden Intan Lampung.

Namanya juga tercatat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.

Hasbi Hasan lalu melanjutkan jenjang pendidikan pada Program Pascasarjana S2 STIH IBLAM Jakarta dengan konsentrasi Hukum Bisnis.

Setelah selesai, Hasbi Hasan masuk dalam Program Pascasarjana Doktoral di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Puncak karir dan prestasi akademik diraih Prof Hasbi pada tanggal 1 Oktober 2021 dengan ditetapkannya sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Ia dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di Aula Universitas Lampung.

Pengukuhan ini melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 21 September 2021.

Di bidang akademik, Hasbi adalah dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 3 (tiga) periode yakni sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Hasbi Hasan juga dipercaya sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

Selain di dunia akademik, karir Hasbi Hasan Mahkamah Agung juga terus melejit.

Pada tahun 1997 mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang selama dua tahun.

Tahun 1999, Hasbi lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus sampai 2001.

Baru setahun, pada 2002 Hasbi Hasan dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai tahun 2007.

Pada periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama.

Pada Januari 2005, Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan sampai 2015.

Tahun 2006, ia dipercaya sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.

Barulah pada Desember 2020, Hasbi Hasan dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

Semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.

(Tribunnews.com/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini