Selain waktu tiba di stasiun, calon penumpang juga diimbau untuk memperhatikan aturan barang bawaan, yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/ atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
"Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp 10.000 per kg, kelas bisnis Rp 6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp 2.000 per kg," kata Ixfan.