Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro pada Minggu (14/4/2024).
Selanjutnya pada Selasa (16/4/2024) sopir mobil Toyota Fortuner arogan itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Marcellina Irianti Deca, pemilik mobil yang ditabrak.
Marcellina menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
6. Kabur ke Rumah Kakaknya hingga Sembunyikan Mobil
Usai kejadian di Tol Jakarta-Cikampek KM 57, pengemudi Fortuner mengaku sempat kabur ke rumah kakaknya.
Ia juga berupaya untuk menyembunyikan mobilnya, sebelum ditangkap.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menuturkan, mobil Fortuner itu disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Jadi sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," ujar Titus, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Menurut Titus, pelat dinas TNI yang dipakai pria tersebut bahkan dibuang.
"Mobil ada di rumah tersebut, ditutup terpal penutup mobil. Pelatnya dibuang," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/Galuh Widya W/Gita Irawan)