Secara umumnya mereka memiliki memiliki 11 tuntutan, yakni:
- Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum
- Segera Sahkan UU PPRT
- Berikan upah dan penghidupan yang layak bagi buruh
- Segera sahkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan dengan:
a). Mengesahkan beberapa RUU yang penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta
b). Menyusun aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS
c). Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja; - Segera Cabut atau membatalkan regulasi yang anti-demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE
- Segera memberikan kepastian untuk perlindungan Pembela HAM dan lingkungan dari praktik kekerasan, serangan, dan kriminalisasi
- Melarang kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan gender dan orientasi seksual, Hapus syarat kerja yang diskriminatif
- Mengakomodasi kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan
- Menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja
- Memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi perempuan pekerja; dan
- Membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako.