News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya pembelian kebutuhan pribadi yang di-reimburse ke Kementerian Pertanian.

Keterangan demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (6/5/2024).

Duduk di kursi terdakwa, SYL beserta dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kebutuhan pribadi yang dimaksud, di antaranya parfum senilai Rp 3 juta.

"Apa lagi (yang diminta)?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Kiky.

"Parfum," jawab Kiky.

"Biasanya berapa?"

"Sekitar Rp 3 sampai 5 juta," kata Kiky.

Pembelian parfum SYL biasanya dilakukan melalui staf Rumah Dinas Mentan.

Staf tersebut nantinya menyerahkan kwitansi kepada Kiky untuk di-reimburse.

"Itu menyerahkan kwitansi ke saudara?" tanya Hakim Pontoh.

"Pak Sugi biasanya yang membelikan dulu, baru direimburse ke saya," jawab Kiky.

"Itu untuk kepentingan siapa?" kata Hakim.

"Untuk Pak Menteri," ujar Kiky.

Selain parfum, reimburse juga diberikan untuk kebutuhan pribadi berupa sepatu kets.

Namun tak sempat diungkapkan harga sepatu yang direimburse.

"Apa lagi?" tanya hakim.

"Sepatu pernah pak. Sepatu kets," kata Kiky.

Kedua kebutuhan itu dipastikan tidak dicantumkan ke dalam anggaran Kementan.

Karena itulah anak buah SYL menarik uang dari para vendor Kementan.

Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.

"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.

"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.

"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif karena Sengaja Ikut Nikmati Hasil Korupsi

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini