Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa sang eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik uang dari vendor untuk memberikan kado pernikahan.
Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Duduk di kursi terdakwa, SYL beserta dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.
Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.
"Biasanya melaporkan ada undangan. Ngirim WA (Whatsapp) ke saya undangannya," ujar saksi Kiky.
"Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk menyiapkan karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros," jawab Kiky.
Menurut Kiky, kado berupa cincin atau bros emas sudah merupakan permintaan SYL melalui ajudannya.
Kado itu dibeli di sebuah toko emas di Blok M, Jakarta Selatan.
"Biasanya saudara beli di mana?" tanya Hakim Rianto.
"Di toko emas Blok M," kata Kiky.
"Sudah ditentukan apakah gelang, cincin atau anting? Siapa yang menentukan?"
Sudah ditentukan Yang Mulia. Mereka berdua, panji dan Rina (ajudan dan staf akudan SYL)."
Biasanya anak buah menyiapkan cincin atau bros emas di atas 10 gram sebagai kado undangan pernikahan.
Katanya, kado pernikahan itu dibeli dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta.
"Rata-rata 10 sampai 15 gram. Sekitar 10 sampai 15 juta. Perkiraannya segitu," ujar Kiky.
Untuk hadiah berupa karangaan bunga, menurut Kiky memang ditanggung anggaran Kementan.
Namun untuk kado berupa cincin dan bros emas, tak dapat diakomodir di anggaran Kementan.
Karena itulah, dia meminta uang dari para vendor.
"Kalau karangan bunga ada Yang Mulia. Ada dianggarkan. Souvenir tidak," katanya.
Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.
"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.
"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.
"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.