Dalam konteks ini, Watimpres hanya diatur lewat UU saja saat ini, seharusnya dia harus kuat dan dikembalikan dalam Konstitusi agar sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, fungsinya sangat sentral sehingga harus adanya penguatan.
"Secara politik, Presiden Club yang digagaskan bisa digagaskan lewat kelembagaan yang kuat "Watimpres", sebaiknyq para mantan presiden yang masih hidup harus ada disitu, dan Presiden yang terakhirlah yang harus menjadi Ketuanya karena relevan dengan kondisi terkini dalam konteks Pemerintahan," kata Rizaldy.
Disisi lain, dalam hal ini posisi Jokowi yang sangat kuat dan sangat dekat dengan Presiden Terpilih Prabowo, hal ini bisa menjadi jalan yang terbaik.
Apalagi Wakil Presidennya adalah Anak Presiden Sebelumnya ketika Prabowo Subianto menjabat.
Hal ini bukan untuk mengakomodir kepentingan politik, tetapi untuk membenahan dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia.
"Pak Jokowi menjadi Ketua Watimpres, anggotanya pak SBY dan bu Megawati dan mungkin beberapa tokoh penting lainnya, untuk bisa menasehat Presiden, bukan kepada Pemerintahannya, tetapi subjeknya dan nasehatnya hanya kepada Presiden saja untuk menjalankan pemerintahannya," tutup Rizaldy.