TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut dalam sidang lanjutan perkara gartifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Dia adalah Joice Triatman yang namanya disebut oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.
Adapun Joice disebut lantaran dirinya meminta 13 ribu paket sembako senilai Rp 2 miliar.
Nama Joice pun muncul ketika awalnya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim terkait permintaan Sekjen Kementan Nonaktif, Kasdi Subagyono kepada Sukim sebagai Kabag Umum.
Dia pun menjawab bahwa salah satu permintaan Kasdi adalah menyiapkan 13 ribu paket sembako.
Sukim mengungkapkan permintaan Kasdi itu bisa dikoordinasikan dengan Joice.
Lantas, hakim pun bertanya siapa sosok Joice ini.
"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau prosfesional?" tanya hakim.
"Sepertinya partai," jawab Sukim.
Baca juga: Stafsus SYL Disebut Minta Disiapkan 13 Ribu Sembako Total Rp 2 M, Uang dari Patungan Eselon I
Sukim pun mengatakan Joice merupakan salah satu kader Partai NasDem yang mana tempat SYL turut bergabung.
"Partai apa?" tanya hakim.
"NasDem, Yang Mulia," kata Sukim.
Ketika ditanya hakim terkait permintaan Joice, Sukim mengaku diminta untuk menyiapkan paket sembako.
Namun, dia mengatakan tidak tahu maksud penyediaan paket sembako tersebut.