TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak ingin terlalu mempermasalahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini telah disepakati DPR.
Menurutnya, hal tersebut sah secara kenegaraan.
Di sisi lain, kekhawatiran terkait adanya ancaman terhadap independensi hakim dalam memutus hasil Pilpres 2024 juga sudah berlalu.
Mahfud menilai revisi aturan tersebut dapat dimaknai secara positif maupun negatif.
"Kalau mau ambil positifnya misalnya, bisa saja UU nya disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi, dan Enny kepada Presiden lalu Suhartoyo kepada MA, lalu ketiganya dinyatakan supaya terus bertugas, kan bisa konfirmasi sampai selesainya masa berlakunya SK masing-masing."
"Tapi bisa juga langsung diganti. Ya nanti silakan saja, itu sekarang sudah terjadi, apalagi Pilpres sudah selesai," kata Mahfud pada Rabu (15/5/2024).
Menurut Mahfud, ketiga hakim MK tersebut tidak akan menjadi ancaman bagi pemerintah.
"(Mereka) Memang sudah tidak akan bertugas mengurusi Pilpres lagi, sehingga (revisi UU MK) diteruskan pun tidak apa-apa."
"(Mereka) tinggal menangani kasus biasa dan itu biasa menjadi politik etis bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kami nggak akan pecat meskipun aturannya begitu. Biar terus. Itu kan politik etis, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku khawatir potensi hakim bisa jadi proxy dari lembaga-lembaga jika revisi UU MK disahkan.
Namun, ia mengingatkan, keputusan tetap ada di Presiden dan DPR RI, karena bisa saja disahkan dengan alasan-alasan yang baik.
"Tetap keputusan kan mereka yang memutuskan, biar hakim tidak seenaknya, bisa juga alasannya begitu."
"Bisa benar, tinggal alasannya apa, bisa saja dan itu masuk akal, tapi menurut saya masalahnya bukan itu, masalahnya akan bisa dikendalikan, itulah yang saya katakan, (soal) independensi," kata Mahfud.
Mahfud Sempat Menolak
Saat menjabat sebagai (Menkopolhukam), Mahfud sempat menolak dilakukannya revisi UU MK.
Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Untuk Kepentingan Prabowo