"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda di persidangan.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung men-transfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.
Ia menduga uang yang di-transfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," aku Nayunda.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp 29,4 juta.
Namun, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp 29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp 29,4 juta," ucap Nayunda.
Kebaikan SYL kepada Nayunda tak hanya sebatas membantu cicilan apartemen.
Dalam keterangan Nayunda di persidangan, SYL juga disebut pernah membelikan tas mewah merk Balenciaga.
SYL juga pernah menambahkan uang Rp 10 juta untuk Nayunda saat menyanyi di Makassar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)