Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak perlu meminta restu instansi asal dalam perekrutan penyidik maupun penyelidik.
Hal itu disampaikan Alexander Marwata merespons Pasal 16 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur proses rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.
Baca juga: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik
"KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik," kata Alex kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Alex mengatakan, ada satu hal yang tidak bisa diganggu di KPK yakni persoalan independensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK.
Dalam beleid itu, kata Alex, terdapat aturan bahwa KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri.
"Independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik/penyidik sendiri," katanya.
Alex menggarisbawahi, yang perlu dikoordinasikan kepada instansi asal, seperti Polri ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung), hanya berkaitan seputar pelatihan saja, bukan perekrutan.
Baca juga: Revisi UU Polri, Pengamat: Ide Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Masuk Akal
Di samping itu, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini turut mengritik Pasal 14 Ayat 1b draft RUU Polri yang menyebut Polri berwenang mengawasi dan membina PPNS.
Menurut Alex, dalam kasus korupsi justru undang-undang justru memberikan mandat kepada KPK untuk mengawasi Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan dibolak-balik," katanya.