"Namun, bantuan itu harus tepat sasaran dan disertai dengan pendampingan psikososial. Korban dan keluarganya membutuhkan konseling untuk memulihkan mental mereka dan memperbaiki hubungan yang retak akibat judi," urainya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi juga harus disediakan bagi para pecandu judi online yang ingin berhenti. Mereka butuh pendampingan intensif dari psikolog dan konselor untuk bisa lepas dari kecanduan.
"Program pasca rehabilitasi juga diperlukan untuk mencegah relapse dan membantu mereka membangun hidup baru yang lebih sehat," jelas Darmizal
Tak kalah penting, ia mengungkapkan, perlu ada upaya pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah rawan judi online. Masyarakat harus diberi peluang usaha dan pelatihan keterampilan agar punya alternatif positif untuk mencari nafkah, alih-alih terjebak dalam angan-angan dari berjudi.
Darmizal menambahkan, memberantas judi online membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, media, hingga setiap individu harus bahu-membahu dalam upaya ini.
Baca juga: PKS Minta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos Dikritisi: Jangan Sampai Jadi Lingkaran Setan
"Dengan tekad yang kuat dan langkah yang terkoordinasi, kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online. Kita harus menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman ini," pungkasnya.