Hal itu dilakukannya karena ingin sang cucu memiliki referensi di dunia bekerja.
"Apa dasar Saudara untuk bisa memasukkan cucu Saudara sebagai honorer? Apakah itu kapasitas Saudara?" tanya Hakim Ida.
"Cucu saya, saya yang minta (ke) Pak Kasdi. Tolong Pak Kasdi, kasih magang dia. Dia baru lulus dari Unhas."
"Sebagai kakek mau berjasa sedikit sama anak yang besok mungkin dengan magang, dia punya referensi untuk mendaftar pegawai," terang SYL menahan tangis.
Lebih lanjut, SYL mengaku tak tahu Bibie dibayar selama magang.
Ia pun mengakui, permintaan menjadikan Bibie karyawan magang di Kementan, adalah kesalahannya, bukan Kasdi.
Baca juga: Dalih SYL Tak Kembalikan Mobil Thita dari Kementan Meski Marah: Seandainya Ingat, Saya Terlalu Sibuk
"Saya tidak pernah campuri bahwa dia dikasih honor atau tidak, dan saya minta Bibie kau masuk di situ."
"Pak Kasdi tunjukkan saya ruangannya Bibie. Dan tidak salah itu Pak Kasdinya, saya yang salah," pungkasnya.
Bibie Akui Dapat SK dari Kementan
Sebelumnya, saat hadir sebagai saksi sidang kasus yang menjerat SYL pada Senin (27/5/2024), Bibie mengakui dirinya memang magang di Kementan.
Meski demikian, Bibie mengklaim tak tahu apabila ternyata dirinya berstatus sebagai Staf Ahli di instansi yang dipimpin sang kakek.
Menurutnya, ia menjadi karyawan magang atas perintah SYL.
"Saya tidak pernah bermohon (menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan), Yang Mulia. Tapi, saya pernah diminta kakek saya (SYL) untuk magang," aku Bibie.
Karena itu, lanjut Bibie, ia kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Bibie memastikan ia hanya dimintai KTP, tanpa berkas lainnya, seperti curriculum vitae (CV), kala itu.