"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah (diserahkan) ke Panji atau ke Rini (Protokol dan Sekretariat Mentan)," ungkap Bibie.
Setelahnya, Bibie mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) meski ia hanya tahu dirinya diminta magang.
Ia juga mengaku mendapatkan gaji Rp4 juta per bulannya.
"Saudara dapat SK untuk sebagai Staf Ahli?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pada saat itu ada, Yang Mulia," jawab Bibie.
"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" tanya Hakim lagi.
Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
"Ada yang skip (tidak menerima) juga, Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya," aku Bibie.
Lebih lanjut, Bibie merasa ia layak mendapat gaji lantaran memiliki SK resmi dari Kementan.
Tetapi, saat ditanya soal SK tersebut, Bibie mengaku tak membaca, hanya melihat namanya.
"Saksi membaca itu SK (jadi) apa? SK magang atau Tenaga Ahli?" tanya JPU.
"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," kata Bibie.
"Sebagai apa nama Saksi di situ (SK)?" cecar JPU.
"Saya enggak perhatikan," aku Bibie.
"Waktu uang masuk (gaji) kok Saksi tidak tolak, kalau memang tidak tahu terkait apa-apa?" tanya JPU lagi.