Presiden meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.
Saat ini, satgas sudah berhasil  mengungkap 318 kasus selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menangkap ratusan tersangka tindak pidana judi online dalam periode tersebut.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menyebut dalam pengungkapan kasus, pihaknya menyita aset senilai miliaran rupiah.
"Berhasil menyita uang dengan total nilai Rp 67.500.000.000," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian.
Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda S)