Atas hal tersebut, Awiek pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin.
Lantas, Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Joanita Ary) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)