Perpres ini bertujuan untuk mengatur fungsi dan peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan pangan, perlindungan sumber daya alam, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di negara ini.
Salah satu aspek kunci dari peraturan tersebut adalah meningkatkan pelayanan karantina di Indonesia. Badan Karantina Indonesia akan bekerja lebih efisien dan efektif dalam mengendalikan impor dan ekspor produk pertanian dan perikanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan menghindari masuknya hama serta penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan di negara ini.
Baca juga: Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Peraturan ini juga mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam hal karantina. Badan Karantina Indonesia akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk memastikan produk pertanian dan perikanan Indonesia memenuhi standar global. Ini akan membantu meningkatkan perdagangan internasional dan menguatkan posisi Indonesia di pasar global.
Selain itu, peraturan ini menekankan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat. Badan Karantina Indonesia akan memastikan bahwa produk pertanian dan perikanan yang beredar di pasar dalam negeri aman dan layak untuk dikonsumsi. Ini akan membantu melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat berasal dari produk pertanian dan perikanan.
Peraturan ini juga berfokus pada pengelolaan sumber daya alam.
Badan Karantina Indonesia akan memainkan peran dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan. Ini mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian ekspor bahan baku dan mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian dan perikanan.