Kedudukan TNI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 3 ayat (1), tertulis TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) menuliskan TNI berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.
Namun, revisi UU TNI memuat usulan TNI berkedudukan sebagai alat keamanan negara.
Nantinya, TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah presiden.
Wakil Panglima TNI
Selama ini, TNI dipimpin oleh seorang panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Namun, draft revisi UU TNI Pasal 13 Ayat (3) menyebutkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI untuk mendampingi panglima TNI.
“Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat,” bunyi draf revisi UU TNI tersebut.
Sebelumnya, panglima TNI bekerja tanpa didampingi wakil.
TNI menduduki jabatan sipil
Dalam draft revisi UU TNI, disebutkan bahwa TNI yang masih aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga atau kementerian sesuai kebutuhan lembaga terkait.
Syaratnya, penempatan ini berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, serta harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.
Padahal dalam aturan sebelumnya, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.