"Kita dorong PT Timah sidang, Budi Said sidang, terus kasus gula, kasus kereta api, maju dulu nih sidang. Kalau ini benar-benar cepat limpah, LPEI bakal cepat-cepat kita tangani. Segera kita tangani LPEI," kata Febrie.
Adapun pelaporan soal LPEI ini terkait pembiayaan terhadap empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Diduga terjadi kredit macet dalam pembiayaan tersebut yang mencapai Rp 2,5 triliun. Dari kredit macet itu, terindikasi ada fraud atau kecurangan.
Besaran kredit macet yang diduga terdapat fraud tersebut yakni PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar
Indikasi fraud oleh perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan pada tahun 2019. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
"Jadi, itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun. Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," ujar Jaksa Agung, Burhanuddin, Senin (18/3/2024).