"Memangnya dia minta uang sama saudara. Biaya apa katanya," tanya hakim.
"Minta uang untuk biaya itu Yang Mulia. Biaya untuk urusan saya Yang Mulia," terangnya.
Baca juga: Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
"Biaya jasa untuk dia atau uang itu sebagai pelicin di Mahkamah Agung," tanya hakim tegas.
"Tidak ada penjelasan terkait hal itu yang mulia, hanya biayanya sekian," jawab Fuad.
"Saudara tangkap biaya sekian itu apa," tanya hakim.
"Waktu itu belum ada kejelasan Yang Mulia," jawab Fuad.
"Benar saudara dibebaskan (Dalam putusan MA)," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Fuad.
Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Diberitakan, jaksa pada KPK mendakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung MA telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi perkara Jawahirul Fuad di MA.
Selain itu, Gaalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar.
Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.
Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat.