News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Jaksa KPK Bantah Beri Uang untuk Pelicin Kasasi di MA

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), menghadirkan saksi di antaranya pihak pemberi gratifikasi, Jawahirul Fuad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

"Memangnya dia minta uang sama saudara. Biaya apa katanya," tanya hakim. 

"Minta uang untuk biaya itu Yang Mulia. Biaya untuk urusan saya Yang Mulia," terangnya. 

Baca juga: Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana

"Biaya jasa untuk dia atau uang itu sebagai pelicin di Mahkamah Agung," tanya hakim tegas. 

"Tidak ada penjelasan terkait hal itu yang mulia, hanya biayanya sekian," jawab Fuad. 

"Saudara tangkap biaya sekian itu apa," tanya hakim. 

"Waktu itu belum ada kejelasan Yang Mulia," jawab Fuad. 

"Benar saudara dibebaskan (Dalam putusan MA)," tanya hakim. 

"Benar Yang Mulia," jawab Fuad. 

Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma

Diberitakan, jaksa pada KPK mendakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung MA telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi perkara Jawahirul Fuad di MA. 

Selain itu, Gaalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar. 

Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini