News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pemandi Jenazah Vina Bongkar Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Almarhum, Sebut Polisi Bohong: Kurang Ajar

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemandi jenazah Vina Cirebon yang tewas pada 2016 lalu membongkar kondisi tubuh almarhumah ketika memandikannya.

Kesaksian pemandi jenazah bernama nenek Euis itu diungkapkan saat dikunjungi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi.

Dari kesaksian nenek Euis tersebut, terungkap bahwa di tubuh Vina tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya yang menyebut almarhumah tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Bahkan, nenek Euis juga memastikan tidak ada luka sayatan pada jenazah Vina itu.

"Saat saya mandikan, tidak ada luka tusukan, kakinya remuk semua tuh, terus tangannya senglek (patah)," kata nenek Euis di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Jumat (19/7/2024) malam.

Nenek Euis mengatakan, di tubuh Vina juga tidak ditemukan luka tusuk sedikitpun.

Namun, di bagian kepala, nenek Euis mengatakan, terdapat luka di bagian belakangnya, hidung dan telinga Vina juga mengeluarkan darah.

Nenek Euis pun menyebut, polisi berbohong karena mengatakan terdapat luka tusuk di tubuh Vina.

Padahal, ketika jenazah dimandikan olehnya, tidak ditemukan luka tusuk di tubuh Vina.

"Saya mandiin sampai bersih, tak ada luka tusuk, yang ada patah tangan dan kaki," tegas nenek Euis.

"Kongkon mrene polisine, tak jewer pisan (suruh ke sini polisinya, saya jewer nanti), kurang ajar, kok ditusuk-tusuk gimana. Bohong!"

Baca juga: Video Kesaksian Pemandi Jenazah Vina: Tak Ada Luka Sayat tapi Tangan Remuk, Alat Vital Sobek

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, nenek Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya, sobek," kata Euis.

Menurut nenek Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan.

Namun, nenek Euis menebak, penyebab kematian Vina bukan karena dihajar pakai senjata tajam, melainkan dilindas dengan motor.

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Keterangan Polda Jabar soal Vina Ditusuk

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu keterangan saksi yang dibacakan adalah pernyataan dari Sudirman yang menyebutkan, Vina dirudapaksa setelah ditusuk menggunakan pedang atau samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman."

"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."

"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Kapolri Janji Ungkap Kasus Pembunuhan Vina

Soal kasus Vina ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masih terus mengerahkan anggotanya untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Kapolri menekankan, pengungkapan kasus seterang-terangnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Polri.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.

Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.

"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa itu terjadi masih di bawah umur, dan ia juga sudah bebas sejak 2020 lalu.

Sebagai informasi, dalam prosesnya, Polri melalui Polda Jawa Barat sempat menangkap pria bernama Pegi Setiawan pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, Pegi yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah di mata hukum.

Sehingga, hakim memutuskan Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) lalu.

Pegi diketahui ditahan selama 49 hari sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemandi Jenazah Bantah Vina Dibunuh dengan Samurai Seperti Kata Polisi, Tak Ada Luka Tusuk dan Sayat

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman/Gerald Leonardo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini