TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Diketahui, Mbak Ita dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita juga diketahui memang tengah menyiapkan diri kembali di Pilkada 2024.
Ia sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari partainya yakni PDIP untuk maju lagi di Pilwalkot Semarang 2024.
Momentum pengusutan dugaan korupsi ini pun dikritik keras oleh PDIP.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai, nuansa politisasi sangat kental dalam pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini.
Deddy mengatakan dalam konteks penegakan hukum PDIP sangat menghormati langkah yang diambil KPK.
Namun, ia mempertanyakan urgensi KPK mengusut kasus tersebut.
Sebab, masih ada kasus-kasus yang lain jauh lebih besar.
"Kita kan tidak bisa bilang menghalangi proses hukum toh, sebagai warga negara kita harus mendukung proses hukum," kata Deddy, Kamis (18/7/2024).
"Ya tetap saja kita akan dukung proses hukum, tetapi kita mempertanyakan mislanya soal katakanlah soal kasus timah di Bangka itu yang ratusan triliun, apakah memang lebih penting urusan ini daripada itu yah," lanjutnya.
Baca juga: 3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD
Deddy pun mempertanyakan urgensi lembaga antirasuah itu mengusut kasus yang melibatkan Mbak Ita.
Apalagi, kata Deddy, kasus ini diusut KPK menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Saya tidak bisa bilang PDIP menganggap ini politisasi, tetapi nuansa politisasinya itu ya kental sekali, jika dilihat dari sisi waktu, tempat, ya kan," imbuhnya.
Dinilai Terkesan Kejar Setoran
Di sisi lain, politisi PDIP, Guntur Romli menduga ada kesan 'kejar setoran' oleh pimpinan KPK saat ini jelang masa jabatannya habis dengan menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Jangan sampai terkesan kejar setoran di akhir masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Atau ada unsur politis di balik KPK karena sudah menjelang Pilkada," tuturnya, Kamis (18/7/2024).
Meski demikian, Guntur Romli juga mengaku tetap menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
Namun, ia meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum, namun kita juga harus mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah," katanya.
Selain itu, Guntur Romli juga meminta agar KPK tak tebang pilih untuk mengusut kasus.
Bantahan KPK
KPK telah memastikan tak ada kepentingan politik apapun di balik pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, peristiwa penyidikan yang saat ini dilakukan hanya kebetulan berdekatan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ujar Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa saat ini alat bukti yang ditemukan sudah cukup.
Sehingga, pihaknya langsung memutuskan perkara naik ke penyidikan.
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada," tutur Tessa.
Dua bulan sebelum penggeledahan di kantor Pemkot Semarang, Mbak Ita diketahui sudah mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024).
Total ada tiga perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK di Pemkot Semarang.
Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kemudian, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
"Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Yohannes Liestyo)