Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Pendalaman dilakukan dengan menghadirkan dua saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Kedua saksi tersebut ialah sopir Gazalba Saleh bernama Munir dan sales dealer mobil Auto2000, Randi Hidayat.
Saat memeriksa saksi Munir, jaksa mencecar soal pertemuan Gazalba Saleh dengan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Fify Mulyani yang namanya kerap disebut dalam dakwaan perkara ini.
"Apakah saudara mengenal seseorang yang bernama Fify Mulyani?" tanya jaksa penuntut umum kepada Munir.
"Kenal," jawab Munir.
"Bagaimana Saudara mengenal yang namanya Bu Fify itu, pak?" tanya jaksa lagi.
"Karena saya pernah ngantar sekali," kata Munir.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
Berdasarkan keterangan Munir sebagai supir di persidangan, dia pernah menjemput wanita bernama Fify itu dari bandara ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan atas perintah Gazalba Saleh.
"Jemput di bandara," ujar Munir.
"Bagaimana Saudara bisa menjemput ibu Fify Mulyani ini?" tanya jaksa memastikan.
"Karena diperintah Pak Gazalba," jawab Munir.
"Diantar ke mana, pak?"
"Ke Bintaro."