News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

Usut Pencucian Uang Gazalba Saleh, Jaksa Gali Pertemuan Sang Hakim Agung dengan 'Teman Wanita'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Munir mengaku saat itu mengantar dan jemput Fify ke Bintaro menggunakan mobil dinas Gazalba Saleh jenis Toyota Camry. Antar-jemput itu dilakukan pada jam kerja.

Fakta tersebut lantas membuat jaksa penuntut umum mencurigai hubungan sang hakim agung tersebut dengan perempuan bermama Fify Mulyani.

Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Klaim 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Munir sebagai supir pun menyebut bahwa Fify merupakan teman Gazalba. Katanya, dia tak berani mencari tahu lebih lanjut tentang hubungan majikannya dengan Fify.

"Teman atau rekan kerja?" tanya jaksa.

"Ya mungkin hanya sekadar teman aja. Saya hanya jemput aja, tidak tanya-tanya lagi," jawab Munir.

Adapun nama Fify turut terseret di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu ACitu at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus pengacara bernama Ahmad Riyadh saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar di MA, dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini