Selain itu, bansos PKH juga akan dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bansos yang cair di bulan Agustus 2024 selanjutnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemerintah akan kembali membayarkan iuran PBI-JK kepada masyarakat tidak mampu.
Nantinya, masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses layanan BPJS secara gratis.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Enggar)
BERITA REKOMENDASI