Namun, saat dimintai penjelasan soal jalur yang jelas dan kuat itu, Bahdar mengaku tidak tahu.
"Ini apa maksudnya pak?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bahdar.
"Saya ndak tahu apa maksudnya pak pembicaraan ini," jawab Bahdar.
Saat ditanya kembali mengenai jalur jaksa tersebut, Bahdar tetap bersikukuh tidak mengetahuinya.
Dia juga mengaku tidak pernah mengurus perkara dengan Neshawaty.
"Jalur pengurusan atau apa misalnya?" tanya jaksa penuntut umum.
"Tidak pernah ada pengurusan sama dia," ujar Bahdar.
Dugaan pengurusan perkara dengan Neshawaty Arsjad ini sebelumnya terungkap di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Pengurusan perkara diduga terjadi pada tahun 2020.
Saat itu Neshawaty menjadi pengacara terpidana Jaffar Abdul Gaffar untuk peninjauan kembali (PK).
Di dalam dakwaan terungkap bahwa ada uang Rp 37 miliar yang menyebabkan PK Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan.
"Kemudian pada tanggal 15 April 2020, Peninjauan Kembali terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh Terdakwa. Atas pengurusan perkara tersebut, Terdakwa (Gazalba Saleh) dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.