"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.
Selain itu, KPAI pun meminta BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Firda Janati)
Baca berita lainnya terkait HUT Kemerdekaan RI.