TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
(Tribunnews.com/Diah/Igman Ibrahim)