11. Penata Kelola Pemerintahan
Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola di bidang pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Badan Pangan Nasional
12. Penata Keprotokolan
Tugas: Melakukan kegiatan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangka kelancaran kegiatan Pimpinan
13. Penata Laksana Barang Terampil
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas serta menunjang tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan pengelolaan aset negara secara profesional, efektif dan efisien
14. Penerjemah Ahli Pertama
Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan
15. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Tugas: Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar melalui pelaksanaan kegiatan registrasi, pengawasan, promosi di bidang keamanan dan mutu pangan segar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur, ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mendukung kinerja pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang optimal
16. Pengelola Keprotokolan
Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangaka kelancaran kegiatan Pimpinan
17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola