18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Tugas: Melakukan pengumpulan data, merumuskan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I dan penyusunaninstrumen hukum lainnya
19. Perencana Ahli Pertama
Tugas: Melakukan inventarisasi, identifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi terkait perencanaan program dan anggaran serta evaluasi program dan kegiatan sesuai kebutuhan
20. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas
21. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas
22. Pranata Keuangan APBN Terampil
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
23. Pranata Komputer Ahli Pertama
Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk mendukung kegiatan pengelolaan data unit kerja
24. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Tugas: Melaksanakan kegiatan telaahan, pemetaan, pengolahan dan penyajian bahan/data/informasi berdasarkan standar/pedoman/peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengelolaan sistem kepegawaian ASN
25. Pustakawan Ahli Pertama
Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas
26. Statistisi Ahli Pertama
Tugas: Melakukan pengumpulan, pengolahan, memeriksa data dan tabel/grafik, serta analisis sederhana, sehingga menghasilkan kumpulan bahan dan informasi statistik ketahanan pangan. Jabatan ini diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan dalam layanan data dan informasi pangan
Kriteria Pelamar
Berikut ini kriteria pelamar CPNS Badan Pangan Nasional 2024:
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi;
- dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
- calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. - Ketentuan sebagaimana pada huruf a diatas, dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana pada huruf b di atas wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya
- pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkankegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Badan Pangan Nasional 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)