News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gelar Pilkada Serentak Butuh Dana Rp41 Triliun, Untuk Pengamanan Saja Rp1,27 Triliun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024. Pada Pilkada serentak 2024 nanti pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp41 triliun

Pengamanan kondisi Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Tujuannya untuk meredam eskalasi konflik yang bisa saja terjadi.

Untuk mendukung pengamanan itu, pemerintah menyiapkan dukungan pengamanan dengan anggaran Rp 1,27 triliun untuk TNI dan Polri, meskipun realisasinya masih rendah. Pengamanan Pilkada Serentak 2024 berada di bawah tanggung jawab kepolisian.

Dalam pengamanannya, polisi akan dibantu oleh personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) siap untuk perbantuan keamanan.

"Jadi 1 polisi akan membawahi beberapa satlinmas," kata Tenaga ahli Mendagri, Suhajar Diantoro.

Berdasarkan data Kemendagri, total ada 1.224.990 anggota satlinmas yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Sekitar separuhnya bakal terkonsentrasi di Pulau Jawa, utamanya Jabodetabek dan Jawa Barat.

Sementara, jumlah anggota satpol PP saat ini tercatat mencapai 105.872 personel, dengan 29.895 di antaranya berstatus PNS. Suhajar optimistis bahwa situasi keamanan pada Pilkada Serentak 2024 tetap kondusif.

Perpanjangan Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran atau 29 Agustus 2024.

“Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari,” ucap Komisioner KPU Idham Kholik.

Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 No 10 Tahun 2024

“Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024,” ujar Idham.

Semua wilayah daerah otonomi baru (DOB) yang bakal melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) perdana masuk dalam potensi rawan berdasarkan pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Hampir semua (DOB) masuk daerah (rawan) sedang, tapi dalam beberapa konteks, beberapa dimensi masih (rawan) tinggi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Nah , yang tidak termasuk hanyalah Papua Selatan,” sambungnya.

Potensi kerawanan berkaitan dengan proses pungut hitung. Berdasarkan Pemilu 2024, Bawaslu melihat beberapa permasalahan seperti surat suara yang hilang hingga terbakar. Ia pun tak menampik jika kerawanan di DOB ini berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Ada (kaitan dengan KKB), kebakaran dan lain-lain, atau dibakar, kita enggak pernah tahu kan,” ujarnya.

“Kita punya pengalaman, Setelah tahun 2020, Boven Digul, mana lagi, banyak, beberapa daerah, yang Yalimo, Yalimo 3 kali PSU. Jadi ini tetap jadi perhatian kami. Dan itu masuk daerah (rawan) tinggi,” pungkas Bagja. (Tribun Network/kps/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini