Menurut dia hal ini berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama.
Karena itu, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo), dan Presiden Jokowi.
"Mengapa? Karena sesuai uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Boyamin Saiman tanggal 28 Agustus 2024, yang melampirkan MoU dan perjanjian kerja sama, dibuat Pemerintah Kota Surakarta dan perusahaan itu ditandatangani Gibran pada 23 April 2021 sebagai Wali Kota Surakarta kala itu, untuk mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Surakarta," papar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi.