Imbauan Running Text Azan Maghrib Saat Misa Paus sebagai Potret Toleransi, Bagaimana Syariatnya?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pihak bereaksi dengan surat imbauan Kementerian Agama (Kemenag) agar azan Magrib di televisi ditayangkan dalam bentuk teks berjalan (running text) saat adanya siaran langsung Misa Kudus bersama Paus Fransiskus.
Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 dari Kemenag ini dilayangkan Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama(Kemenag), Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) agar pelaksanaan Misa Kudus di Stadion Gelora Bung Karno(GBK) disiarkan secara langsung tanpa terputus.
Baca juga: Tunggu Kedatangan Paus Fransiskus, Umat Katolik Padati Jalan di Depan Masjid Istiqlal
Karena itu, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running teks.
Pelaksanaan Misa Paus Fransiskus bakal dimulai pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Berikut reaksi dari berbagi pihak, mulai Kemenag yang mengirimkan surat hingga kominfo dan juga MUI juga dewan Masid.
Penjelasan Kemenag Soal Azan Magrib Diganti Running Text Potret Toleransi
Sementara itu, Kementerian Agama menjelaskan tentang surat yang dikirimkan pihaknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyiaran Azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Baca juga: Menkominfo Harap Penggantian Azan Maghrib Jadi Teks Berjalan saat Misa Paus Fransiskus Tak Masalah
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi.
Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running teks. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/20240).
Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB).
“Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.