Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti mengomentari dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang Pangarep.
Menurutnya Kaesang harus beri penjelasan ke publik, dirinya tidak terlibat gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi tersebut.
Diketahui beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Polemik tersebut saat ini masih belum selesai, hal itu dikarenakan Kaesang tak kunjung berikan pernyataan ke publik.
"Sekarang begini saja, siapa saja bisa naik jet pribadi, saya juga pernah naik jet pribadi. Dalam rangka tugas atau diajak sama pejabat karena bertugas bantu dia (Pejabat tersebut)," kata Ikrar kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tapi, kata Ikrar kalau kemudian seorang anak presiden bisa pergi ke Amerika dengan jet pribadi. Menurutnya itu tinggal dilihat benar menyewa atau tidak.
"Kalau nyewa itu ada nggak tanda bukti penyewaan. Kalau nggak (Ada bukti) mau dibilang apa kalau tidak bagian dari gratifikasi," terangnya.
Atas hal itu ia mengingatkan KPK jangan menilai gratifikasi hanya berupa pemberian dari seorang pengusaha kepada pejabat negara.
"Kalau anaknya pejabat negara ya termasuk juga lah gratifikasi. Sekarang kalau memang Kaesang merasa tidak melakukan itu, pertanyaan saya kenapa dia takut untuk kemudian muncul di publik dan membuat pernyataan bahwa nggak melakukan gratifikasi," tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.
Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
Baca juga: Budi Arie Bela Kaesang soal Jet Pribadi: Istrinya Lagi Hamil 8 Bulan Enggak Boleh Naik Pesawat Umum
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.