News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun, Otto Hasibuan: Tak Ada Saksi yang Lihat Pembunuhan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan tanggapi soal Harvey Moeis terancam dimiskinkan. Sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024). Otto Hasibuan nilai tak ada saksi yang lihat pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).

Sidang ini dilakukan di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jembatan Talun merupakan lokasi penting dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Diwartakan TribunJabar.id, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, menyatakan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang ikut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia berujar, hasil pemeriksaan itu memperjelas fakta bahwa tak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan. Namun, beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satu pun saksi yang melihat adanya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).

"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."

"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," imbuhnya.

Menurut Otto, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan Vina dan Eky dipukuli di Jembatan Talun.

Kemudian, dibawa sejauh 1,2 km melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

Baca juga: Kemacetan Parah terjadi di Jembatan Talun, Lokasi Ditemukannya Vina Cirebon dan Eki Tahun 2016 Lalu

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ucapnya.

Ia lantas berharap, sidang PK ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini