Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Latar belakang swasta mendominasi jumlah terdakwa korupsi sepanjang tahun 2023.
Kemudian diikuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Gibrael Isaak
Jumlah terdakwa korupsi itu diambil dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
“Hasilnya di sini menunjukkan mayoritas dari sektor swasta. Jumlahnya sepanjang tahun 2023 ada 252 terdakwa," kata Kurnia.
Berikutnya di posisi kedua, ditempati oleh terdakwa yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah daerah (pemda) dengan jumlah 207 terdakwa.
“Peringkat duanya ada pegawai pemda (meliputi) pemprov (pemerintah provinsi), pemkot (pemerintah kota), maupun pemkab (pemerintah kabupaten),” sebut Kurnia.
Di posisi berikutnya adalah kepala desa dengan jumlah 139 terdakwa, diikuti dengan perangkat desa sebanyak 51 terdakwa.
Baca juga: Eks Jubir KPK hingga Mantan Kepala PPATK Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pidana Korupsi di BUMN
Apabila digabung jumlah kepala desa dan perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi ialah sebanyak 190 orang.
“Bahkan kalau digabung, perangkat desa dan kepala desa itu jumlahnya cukup signifikan dan ini selalu menjadi temuan ICW. Perangkat desa dan kepala desa sering kali menjadi lima besar pelaku yang paling sering melakukan praktik korupsi,” kata Kurnia.
Kemudian posisi selanjutnya diisi oleh terdakwa dengan profesi legislator sebanyak 16 orang, kepala daerah 13 orang, dan pejabat BUMD 10 orang.