News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Harus Menjadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim MA diminta agar independen dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

MA diminta menjadi lokomotif baru semangat pemberantasan korupsi di Indonesia

“Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini, Selasa,(15/10/2024).

Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

“Namun kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” tegas dia.

Ia menambahkan integritas dan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar.

Andri menekankan para hakim di Mahkamah Agung (MA) harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.

“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.

Senada, praktisi hukum yang juga mantan hakim Irwan Yunus yakin majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal menolak PK tersebut.

Irwan optimis, para majelis hakim PK tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani H Maming. 
 
“Jadi pandangan saya hakim PK tentunya / tidak akan terpengaruh dengan buku/tulisan (eksaminasi) tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk lain( pendapat ahli),” tegas dia.

Irwan mengingatkan, eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.

Sekedar mengingatkan, Presiden terpilih RI periode 2024 Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan soal pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.

Prabowo menilai, korupsi adalah hambatan utama kebangkitan bangsa. Artinya, syarat utama mewujudkan Indonesia Maju adalah dengan menekan perilaku koruptif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini