Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad dimintai pandangan ahli sesuai kepakarannya soal status timah yang ditransaksikan antara PT Timah dan penambang rakyat.
Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi
Keterangan yang dimaksud diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang tengah bergulir ini.
Mulanya, hakim bertanya apakah timah bisa diakui sebagai milik PT Timah sejak masih di dalam tanah, atau setelah ditambang dan dibeli PT Timah.
Baca juga: Harvey Moeis Dapat Imbalan Rp50-100 Juta Per Bulan dari PT RBT Karena Bantu Kerja Sama PT Timah
"Bisa dinyatakan bahwa itu (timah) punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti?” tanya Hakim dalam persidangan tersebut, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dasar pertanyaan itu berawal dari adanya anggapan PT Timah membeli timah yang merupakan miliknya sendiri lantaran ditambang oleh penambang rakyat dari area yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Redi menjelaskan bahwa timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah.
"Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti," terang dia.
Dengan demikian, dia mengatakaan bahwa timah yang masih dalam bentuk kandungan atau masih di dalam tanah belum menjadi milik PT Timah meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
Ahmad melanjutkan, agar bisa diakui sebagai milik PT Timah, maka timah harus sudah ditambang.
Itu pun, dikatakan dia, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih kepemilikan lahannya, tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa atau harus sudah clean and clear.
Baca juga: Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis
"Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara, di mana tidak boleh menambang selama di atasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135," kata dia.
Lantas bagaimana agar lahan area tambang yang dimaksud bisa dinyatakan CnC?
"Berdasarkan Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 itu diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CNC apabila terdapat 4 hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan dan terakhir tertib teknis kewilayahan," kata Ahmad.
Syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut seperti pemenuhan izin-izin sudah lengkap, termasuk izin eksplorasi.
"Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC," sambung dia.
Keterangan ahli tersebut sejalan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa PT Timah membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.
Tujuannya agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal.
Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.
Ahmad mengatakan, pola kemitraan tersebut dibolehkan selama ada perizinannya. PT Timah pun dibolehkan melakukan pembayaran kepada penambang rakyat dalam naungan badan hukum (CV) sebagai imbal jasa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan di wilaya IUP PT Timah tersebut.
"Mengenai imbal jasa penambangan di mana pemegang IUP diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP lainnya atau IUP OP lainnya, termasuk BUMN. Sehingga BUMN diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta asal ada perizinannya," kata dia.
"Pemegang IUP diperbolehkan secara undang-undang untuk melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan," sambung dia lagi.
Lantas, bagaimana bila aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan berupa lubang bekas tambang? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Ahmad menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP.
Dalam konteks ini, menurutnya tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.
"Kewajiban untuk melakukan restorasi tersebut merupakan kewajiban dari (pemegang) IUP," tandas dia.
Sebagai informasi dalam dakwaan penuntut umum, pembentukan perusahaan boneka merupakan siasat atau modus perusahaan smelter untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timahbermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutaan atau sebagai transporter.
Bijih timah yang dikumpulkan perusahaan cangkang kemudian dibeli PT Timah.
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.